Dalam peraturan perundang-undangan dalam negeri, terdapat norma dan undang-undang yang secara jelas mendefinisikan konsep perombakan dan ciri-ciri pelaksanaannya. Namun, tidak semua orang tahu aturan ini. Kami akan mencoba menjawab beberapa pertanyaan tentang bagaimana melakukan perbaikan besar pada bangunan dan struktur dan siapa yang harus bertanggung jawab untuk ini.
Pertama-tama, perlu untuk menangani konsep itu sendiri. Perombakan suatu bangunan merupakan suatu proses perencanaan kota, karena bangunan tersebut merupakan neraca kota dan merupakan objek aset tetap kota. Prosedur tersebut dilakukan agar struktur dapat digunakan dalam waktu yang lama dan selalu dalam kondisi kerja.
Berdasarkan undang-undang, semua tindakan yang bertujuan untuk menjaga properti dalam kondisi baik harus dilakukan oleh pemiliknya. Artinya, jika bangunan itu milik negara, maka pemerintah daerah yang neracanya berada harus melakukan perbaikan. Jika itu bukan milik negara, maka pemilik pribadi bertanggung jawab atas integritas dan keamanannya. Secara alami, undang-undang memberikan beberapa pengecualian untukaturan umum.
Perbaikan besar bangunan harus dilakukan dalam kasus di mana operasinya menimbulkan bahaya bagi karyawan atau orang lain, dan juga ketika kondisi kerja normal tidak dapat disediakan di dalam gedung. Jika bangunan tersebut disewakan, maka perombakan bangunan harus dilakukan oleh pemiliknya. Padahal ia mengetahui kekurangan yang ada sebelum menyerahkan benda tersebut kepada milik orang lain. Meskipun pemilik dapat mengalihkan kewajiban ini kepada orang lain dalam kasus yang ditetapkan oleh hukum.
Harus dikatakan bahwa pihak berwenang secara ketat memantau pelaksanaan prosedur seperti perombakan bangunan, karena selama pelaksanaannya karakteristik struktural struktur tentu terpengaruh. Namun, aturan tidak bisa memaksa pemilik untuk memantau kondisi teknis struktur.
Saat ini, hanya ada satu dokumen yang mengontrol pelaksanaan tindakan pencegahan yang direncanakan mengenai struktur non-perumahan. Tapi itu belum ditinjau sejak zaman Uni Soviet.
Perombakan bangunan harus mencakup penilaian awal terhadap keadaan struktur, serta pengawasan teknis dan teknis yang sedang berlangsung terhadap keadaan fasilitas setelah tindakan yang diperlukan telah diambil. Alangkah baiknya jika undang-undang menyebutkan persyaratan untuk bangunan dan keamanannya, yang akan memaksa pemiliknya untuk melaksanakannyaperombakan bangunan untuk mengurangi risiko keruntuhan. Bagaimanapun, pemilik bertanggung jawab untuk membawa bangunan ke keadaan yang berbahaya untuk dioperasikan.
Bagaimanapun, prosedur perombakan diperlukan, operasi normal bangunan, pertama-tama, adalah untuk kepentingan pemiliknya sendiri.